Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 32 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Bulog Untuk Pengamanan Harga Dan Penyaluran Kedelai

Juga dikenal sebagai: PERPRES 32/2013 · PERPRES No. 32 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2013Tanggal Penetapan:8 Mei 2013
Ketahanan Pangan & PertanianPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenugasan Kepada Perusahaan Umum Bulog Untuk Pengamanan Harga Dan Penyaluran Kedelai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2013
Tanggal Penetapan08 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan melalui pengamanan harga dan penyaluran kedelai. Perusahaan Umum BULOG ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan harga dan penyaluran kedelai. Tata cara pelaksanaan diatur oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. BULOG dapat bermitra dengan badan usaha milik negara atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tata kelola perusahaan yang baik. Pendanaan penugasan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan, dan BULOG harus melaporkan pelaksanaan tugasnya setiap enam bulan.

(-)

(-)