Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 100/2020 · PERPRES No. 100 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:8 Oktober 2020
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan08 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembiayaan sekunder perumahan guna meningkatkan ketersediaan pasokan perumahan yang efisien dan terjangkau. Perubahan ini mencakup definisi dan mekanisme pembiayaan sekunder perumahan, termasuk sekuritisasi aset keuangan dan penerbitan efek beragun aset. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan diberi peran untuk mendorong pengembangan pasar pembiayaan sekunder secara berkelanjutan melalui pemberian fasilitas pinjaman dan peningkatan kapasitas pihak-pihak terkait. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan, serta kewajiban pelaporan lembaga keuangan terkait.

(-)

(-)