di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2005 · PERPRES No. 19 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat melalui pembiayaan sekunder perumahan. Pembiayaan ini dilakukan oleh lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut. Mekanisme pembiayaan melibatkan pembelian kumpulan aset keuangan dari kreditor asal dan penerbitan efek beragun aset, yang dapat berupa surat utang atau surat partisipasi. Efek beragun aset harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat. Dana yang diperoleh dari pembelian aset keuangan hanya dapat digunakan untuk pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembinaan dan pengawasan kegiatan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan, dan lembaga keuangan wajib menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha secara berkala.