Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 101/2016 · PERPRES No. 101 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 101 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah melalui pembiayaan sekunder perumahan. Perubahan ini mencakup definisi dan mekanisme baru dalam pembiayaan sekunder perumahan, termasuk sekuritisasi dan fasilitas pinjaman. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan diberi peran strategis untuk mengembangkan pasar sekunder perumahan dengan memberikan fasilitas pinjaman dan meningkatkan kapasitas. Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan insentif kepada badan hukum yang terlibat dalam kegiatan ini. Peraturan ini juga mengatur mekanisme sekuritisasi dan fasilitas pinjaman, serta memperkenalkan ketentuan baru mengenai pemberian insentif.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua perjanjian pemberian Fasilitas Pinjaman kepada Bank dan/atau lembaga keuangan untuk disalurkan sebagai KPR yang telah dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tetap dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pemberian Fasilitas Pinjaman.

(-)