Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pembiayaan sekunder perumahan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini. Perubahan ini mencakup penghapusan, penambahan, dan modifikasi beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan dana pembangunan perumahan melalui pembiayaan sekunder. Kebijakan ini mengatur pembelian aset keuangan dari kreditor asal dan penerbitan efek beragun aset, serta peran lembaga keuangan dalam transaksi sekuritisasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan aset keuangan yang dapat dibeli dan peran lembaga keuangan sebagai koordinator global, penjamin, dan pendukung kredit.