Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2008 · PERPRES No. 1 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2008Tanggal Penetapan:26 Januari 2008
Kebijakan Umum PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2008
Tanggal Penetapan26 Januari 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pembiayaan sekunder perumahan dengan kebutuhan dan perkembangan terkini. Perubahan ini mencakup penghapusan, penambahan, dan modifikasi beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan dana pembangunan perumahan melalui pembiayaan sekunder. Kebijakan ini mengatur pembelian aset keuangan dari kreditor asal dan penerbitan efek beragun aset, serta peran lembaga keuangan dalam transaksi sekuritisasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan aset keuangan yang dapat dibeli dan peran lembaga keuangan sebagai koordinator global, penjamin, dan pendukung kredit.

(-)

(-)