Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan

Juga dikenal sebagai: Permentan 1/2021 · Permentan No. 1 Tahun 2021 · Permentan Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2021Tanggal Penetapan:7 Januari 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 805). 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 755) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 832).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang dokumen karantina hewan dan dokumen karantina tumbuhan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyebabkan pengaturan penerbitan dokumen karantina yang lama sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis dan bentuk dokumen karantina hewan dan tumbuhan, serta tata cara penerbitannya. Dokumen karantina hewan terdiri atas berbagai jenis, seperti berita acara serah terima media pembawa hama penyakit hewan karantina, laporan pelaksanaan tindakan karantina hewan, surat perintah penahanan, sertifikat kesehatan hewan, dan lain-lain. Dokumen karantina tumbuhan juga terdiri atas berbagai jenis, seperti surat keterangan transit, surat persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan, sertifikat fumigasi, surat penahanan, phytosanitary certificate, dan lain-lain.

Peraturan ini juga mengatur pihak-pihak yang berwenang menerbitkan dokumen karantina, yaitu Pejabat Karantina dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian atau pejabat yang ditunjuk. Pemilik media pembawa atau kuasanya memiliki kewajiban untuk mengisi laporan rencana pemasukan atau pengeluaran media pembawa hama penyakit hewan karantina, serta laporan pemasukan/pengeluaran/transit media pembawa. Penanggung Jawab Alat Angkut atau kuasanya memiliki kewajiban untuk mengisi keterangan daftar dan isi muatan sebagai media pembawa, serta laporan kedatangan alat angkut.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)