di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Juga dikenal sebagai: Permentan 14/Permentan/KR.050/4/2016 · Permentan No. 14/Permentan/KR.050/4/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang bentuk dan jenis dokumen karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan. Dokumen tersebut terdiri dari dokumen utama (KT), surat pemberitahuan (SP), dan dokumen pendukung (DP). Dokumen utama meliputi surat keterangan transit, surat persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan/pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan, persetujuan bongkar muatan alat angkut, Fumigation Certificate, sertifikat fumigasi, Certificate Of Disinfestation/Disinfection, sertifikat perlakuan, surat penahanan, sertifikat pelepasan karantina tumbuhan/keamanan pangan segar asal tumbuhan, Phytosanitary Certificate, Phytosanitary Certificate For Re-Export, sertifikat kesehatan tumbuhan antar area, surat penolakan, dan berita acara pemusnahan. Surat pemberitahuan meliputi laporan pemasukan/pengeluaran/transit media pembawa/kemasan kayu/pangan segar asal tumbuhan, laporan kedatangan alat angkut, surat pemberitahuan untuk melengkapi dokumen persyaratan karantina tumbuhan dan/atau pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan, surat pemberitahuan tindakan perlakuan, dan surat pemberitahuan tindakan karantina tumbuhan. Dokumen pendukung meliputi surat tugas, laporan hasil pemeriksaan administratif, laporan pengambilan contoh media pembawa/kemasan kayu, berita acara serah terima, laporan hasil pelaksanaan pemeriksaan kesehatan media pembawa/kemasan kayu/pemeriksaan identitas dan pengujian keamanan pangan segar asal tumbuhan, laporan pelaksanaan pengasingan dan pengamatan media pembawa, laporan pelaksanaan/pengawasan perlakuan media pembawa/kemasan kayu, laporan pelaksanaan penahanan media pembawa/kemasan kayu/pangan segar asal tumbuhan, berita acara penolakan, surat perintah pemusnahan, laporan hasil pemeriksaan alat angkut, laporan hasil pengawasan bongkar muatan alat angkut, laporan pelaksanaan/pengawasan pelaksanaan perlakuan terhadap alat angkut, stiker periksa karantina tumbuhan, segel karantina tumbuhan, Notification of Non-Compliance, kuitansi, dan laporan hasil pengawasan lalu lintas media pembawa/kemasan kayu/pangan segar asal tumbuhan.