Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Karantina Hewan

Juga dikenal sebagai: Permentan 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 · Permentan No. 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2017Tanggal Penetapan:22 Mei 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaDokumen Karantina Hewan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku29 September 2017
Tanggal Penetapan22 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/1/2007 tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang dokumen karantina hewan sebagai dasar pelaksanaan penerbitan dokumen karantina untuk kesamaan pemahaman, keseragaman, dan ketertiban administrasi pelaksanaan tindakan karantina. Dokumen karantina meliputi jenis dan bentuk dokumen, tata cara pengisian dan penggunaan, serta pencetakannya. Dibutuhkan dokumen karantina dan dokumen lain dalam pelaksanaan tindakan karantina. Dokumen karantina diterbitkan oleh petugas karantina, kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk, pemilik media pembawa, dan penanggung jawab alat angkut. Dokumen lain diterbitkan oleh instansi atau institusi lain, produsen, tempat pengumpul, atau tempat pengolahan. Penerbitan dan penyampaian dokumen karantina dapat dilakukan secara elektronik atau manual. Pengadaan dokumen karantina dilakukan secara terpusat di Badan Karantina Pertanian dengan kertas pengaman.

1. Dalam hal Dokumen Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) belum tersedia dalam jangka waktu sebelum diberlakukannya Peraturan ini, Dokumen Karantina yang tersedia berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/1/2007 tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan, dinyatakan tetap berlaku.

(-)