Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang dokumen karantina hewan sebagai dasar pelaksanaan penerbitan dokumen karantina untuk kesamaan pemahaman, keseragaman, dan ketertiban administrasi pelaksanaan tindakan karantina. Dokumen karantina meliputi jenis dan bentuk dokumen, tata cara pengisian dan penggunaan, serta pencetakannya. Dibutuhkan dokumen karantina dan dokumen lain dalam pelaksanaan tindakan karantina. Dokumen karantina diterbitkan oleh petugas karantina, kepala UPT atau pejabat yang ditunjuk, pemilik media pembawa, dan penanggung jawab alat angkut. Dokumen lain diterbitkan oleh instansi atau institusi lain, produsen, tempat pengumpul, atau tempat pengolahan. Penerbitan dan penyampaian dokumen karantina dapat dilakukan secara elektronik atau manual. Pengadaan dokumen karantina dilakukan secara terpusat di Badan Karantina Pertanian dengan kertas pengaman.