Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan. Perubahan ini dilakukan untuk mengurangi risiko masuk dan penyebaran media pembawa penyakit hewan karantina, serta untuk mendukung kelancaran transportasi, perdagangan, dan pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur jenis dan bentuk dokumen karantina yang diterbitkan oleh petugas karantina, kepala unit pelaksana teknis karantina pertanian, dan pihak lain yang terkait. Dokumen-dokumen tersebut mencakup berita acara serah terima, laporan pelaksanaan tindakan karantina, persetujuan bongkar dan muat, serta sertifikat kesehatan dan sanitasi produk hewan.