Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengatasi melemahnya industri perbankan nasional akibat gejolak moneter yang dapat membahayakan perekonomian nasional. Tujuannya adalah untuk menjalankan fungsi penyehatan perbankan dan melaksanakan pengelolaan aset bank yang bermasalah melalui pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN diberi wewenang untuk melakukan penyehatan bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, menyelesaikan aset bank, dan mengupayakan pengembalian uang negara. BPPN juga dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan tugas tertentu dan membentuk lembaga penasehat dan pengawas untuk meningkatkan transparansi. Anggaran BPPN bersumber dari penyelesaian dan pengelolaan aset dalam restrukturisasi, dan penggunaannya harus disetujui oleh Menteri Keuangan. BPPN memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan barang dan jasa, penjualan aset, dan penyertaan modal sementara pada bank dalam penyehatan.