Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 99/1999 · PP No. 99 Tahun 1999 · PP Nomor 99 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1999Tanggal Penetapan:28 Desember 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1999.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran dan transparansi dalam pelaksanaan fungsi penyehatan perbankan dan pengelolaan aset bank yang bermasalah. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah komite pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Komite ini memiliki fungsi untuk mengkaji strategi dan kebijakan BPPN agar sesuai dengan praktik internasional dan prinsip keterbukaan serta transparansi yang mengacu pada ekonomi pasar. Selain itu, komite ini juga bertanggung jawab untuk mengevaluasi pelaksanaan BPPN guna memastikan kesesuaiannya dengan prosedur yang telah ditetapkan.

(-)

(-)