Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 95/1999 · PP No. 95 Tahun 1999 · PP Nomor 95 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1999Tanggal Penetapan:22 November 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1999 ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan mengubah struktur organisasi pimpinan BPPN. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi kompleksitas tugas yang dihadapi BPPN dalam melaksanakan penyehatan perbankan. Dalam peraturan ini, BPPN dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh seorang Wakil Ketua dan maksimal lima orang Deputi Ketua. Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri, sementara Wakil Ketua dan Deputi Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usul Ketua. Ketua bertindak mewakili BPPN di dalam maupun di luar pengadilan, dan dalam hal Ketua berhalangan, Wakil Ketua atau Deputi Ketua yang ditunjuk dapat mewakili BPPN. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BPPN ditetapkan oleh Ketua.

(-)

(-)