Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam program penyehatan perbankan, khususnya terkait restrukturisasi dan rekapitalisasi. Perubahan ini memungkinkan BPPN untuk melakukan Penyertaan Modal Sementara pada bank dalam penyehatan, debitur, dan badan hukum lainnya, baik secara langsung maupun melalui konversi tagihan menjadi modal. Jika pendanaan tidak mencukupi, BPPN dapat menerbitkan surat utang dengan persetujuan Menteri Keuangan dan rekomendasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan. Selain itu, peraturan ini memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pejabat terkait dalam pengambilan keputusan yang dilakukan dengan itikad baik.