Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 18/2000 · PP No. 18 Tahun 2000 · PP Nomor 18 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2000Tanggal Penetapan:31 Maret 2000
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam program penyehatan perbankan, khususnya terkait restrukturisasi dan rekapitalisasi. Perubahan ini memungkinkan BPPN untuk melakukan Penyertaan Modal Sementara pada bank dalam penyehatan, debitur, dan badan hukum lainnya, baik secara langsung maupun melalui konversi tagihan menjadi modal. Jika pendanaan tidak mencukupi, BPPN dapat menerbitkan surat utang dengan persetujuan Menteri Keuangan dan rekomendasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan. Selain itu, peraturan ini memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pejabat terkait dalam pengambilan keputusan yang dilakukan dengan itikad baik.

(-)

(-)