di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 4/2011 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan tujuan untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
Jenis-jenis retribusi yang diatur meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang Wajib Retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi.