Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 4/2011 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas. 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian biaya cetak pencatatan dokumen hasil pendaftran penduduk dan pencatatan sipil. 4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum beserta dengan seluruh perubahannya. 5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar beserta dengan seluruh perubahannya. 6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan tujuan untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.

Jenis-jenis retribusi yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan (pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah).
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah).
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu keluarga, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan anak, akta ganti nama, dan akta kematian).
  4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum).
  5. Retribusi Pelayanan Pasar (penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah).
  6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (pelayanan pengujian kendaraan bermotor).
  7. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi atas alat UTTP, dan pengujian BDKT).
  8. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi).

Peraturan ini juga mengatur tentang Wajib Retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.