Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 6/2007 · Perda Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2007Tanggal Penetapan:7 April 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku14 April 2007
Tanggal Penetapan07 April 2007
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Kabupaten Kolaka. Latar belakang peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1998 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan pengelolaan persampahan serta kebersihan perlu diatur lebih baik seiring pertumbuhan penduduk.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan dipungut atas jasa pelayanan persampahan dan kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan persampahan dan kebersihan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan kebersihan jalan umum dan tempat fasilitas umum. Subyek retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan dan kebersihan dari Pemerintah Daerah dan wajib membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah, klasifikasi, tempat, volume, dan waktu pengangkutan, serta daya listrik yang terpasang untuk rumah tangga dan sosial. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan menurut golongan, seperti rumah sekolah, rumah tangga kecil, rumah tangga besar, penjual di pasar, toko, rumah makan, hotel, industri kecil, industri besar, dan perkantoran.

Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetorkan ke kas Daerah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 9 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.