di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 12/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa pasal terkait pengurusan dokumen kependudukan dan akta catatan sipil, penyesuaian jenis retribusi jasa umum, penambahan pasal mengenai tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan, perubahan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi menjadi 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta perubahan ketentuan mengenai pemungutan dan penagihan retribusi. Selain itu, dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa.