Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 12/2014 · Perda Kabupaten Kolaka No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2014Tanggal Penetapan:5 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku05 September 2014
Tanggal Penetapan05 September 2014
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa pasal terkait pengurusan dokumen kependudukan dan akta catatan sipil, penyesuaian jenis retribusi jasa umum, penambahan pasal mengenai tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan, perubahan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi menjadi 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta perubahan ketentuan mengenai pemungutan dan penagihan retribusi. Selain itu, dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa.

(-)

Pasal 59 ayat (4) menyebutkan bahwa dalam hal wajib Retribusi Tertentu tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan Retribusi yang terutang yang tidak kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.