Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah melakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi. Restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik, mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, peningkatan daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang luas.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas: PBB-P2; BPHTB; PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan; Pajak Reklame; PAT; Pajak MBLB; Pajak Sarang Burung Walet; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.
2. Jenis Retribusi terdiri atas: Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha; dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Peraturan ini mengatur secara detail mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan tata cara pemungutan setiap jenis pajak dan retribusi. Juga diatur mengenai pemberian fasilitas pajak dan retribusi, kemudahan perpajakan daerah, pengembalian kelebihan pembayaran, kerjasama optimalisasi pemungutan pajak, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penghargaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penyidikan, dan ketentuan pidana.