Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 1/2017 · Perda Kabupaten Sumedang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2017Tanggal Penetapan:5 Juni 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku05 Juni 2017
Tanggal Penetapan05 Juni 2017
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan struktur dan besaran retribusi jasa umum dengan perkembangan hukum dan kebutuhan, termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perubahan dalam pengelolaan keuangan Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah, serta perkembangan kondisi perekonomian.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa jenis retribusi, perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan pengendalian menara telekomunikasi. Selain itu, terdapat penyesuaian terkait pembebasan biaya retribusi pelayanan kesehatan bagi warga miskin dan/atau tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Ketentuan substansial mencakup perubahan pada definisi, objek retribusi, struktur tarif, dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan juga mencakup penyesuaian tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan seperti pengangkutan sampah, parkir, dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

(-)

(-)