Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 2/2020 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2020Tanggal Penetapan:13 April 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku13 April 2020
Tanggal Penetapan13 April 2020
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 1:** Definisi-definisi terkait retribusi jasa umum diperbarui dan ditambahkan, mencakup definisi Pemerintah, Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, Kas Daerah, Badan, Retribusi Daerah, Jasa, Jasa Umum, Objek Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap, Puskemas Pembantu, Laboratorium Kesehatan Dasar, Puskesmas Keliling, Pengobatan, Perawatan, Rawat Jalan, Rawat Inap, Jasa Pelayanan Kesehatan, Tindakan Medis, Sampah, Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Pengumpulan Sampah, Pengangkutan Sampah, Pengelolaan Sampah, Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), Transfer Depo, Tempat Pengumpulan Sampah Sementara (TPSS), Gerobak Sampah, Truk Sampah, Parkir, Parkir Insidentil, Tempat Parkir, Tempat Parkir Umum, Fasilitas Parkir, On Street Parking, Off Street Parking, Petugas Parkir, Parkir Berlangganan, Retribusi Parkir Berlangganan, Parkir di Tepi Jalan Umum, Pasar, Lokasi Pasar, Lingkungan Pasar Daerah, Pelayanan Pasar, Toko, Gudang, Kios, Los, Jalan, Penguji, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pengujian Berkala, Uji Ulang, Alat Pengujian Kendaraan Bermotor Mekanis, Laik Jalan, Bengkel, Bengkel Umum Kendaraan Bermotor, Alat Pencegah Kebakaran, Alat Pemadam Kebakaran, Alat Perlengkapan Pemadaman, Bangunan Rendah, Hydrant, Pelayanan Penyedotan Kakus, Kakus/Tanki, Mobil Tinja, Instalasi Pembuangan Limbah Tinja, Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Tera, Tera Ulang, Kalibrasi, Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Menara, Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi. - **Pasal 49A:** Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar pemakaian pelataran untuk kegiatan usaha di lingkungan pasar berdasarkan kelas dan jenis usaha ditetapkan. - **Pasal 68:** Struktur tarif didasarkan pada jenis pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor yang diberikan, dengan rincian biaya jasa pelayanan, biaya pemeriksaan teknis Kendaraan Bermotor, biaya penilaian kondisi teknis/scraping, dan biaya mobil pengujian keliling. - **Pasal 90:** Struktur besaran Retribusi untuk berbagai jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) ditetapkan, termasuk tarif pengujian dan penjustiran.