Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 1/2018 · Perda Kabupaten Sumedang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2020Tanggal Penetapan:21 Juni 2018
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku10 Februari 2020
Tanggal Penetapan21 Juni 2018
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Sumedang Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi: - **Pajak Hotel:** Pasal 3 diubah untuk memperjelas definisi jasa penunjang yang termasuk objek pajak hotel, seperti fasilitas telepon, internet, dan lainnya. Pasal 6 menetapkan tarif Pajak Hotel sebesar 10%. - **Pajak Restoran:** Pasal 8 diubah untuk memperjelas pelayanan restoran yang dikenakan pajak, termasuk yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, serta pembelian dengan voucher. Pengecualian diberikan untuk restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp7.500.000,00 per bulan. - **Pajak Hiburan:** Pasal 16 diubah untuk menetapkan tarif pajak hiburan yang bervariasi sesuai jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 50%. - **Pajak Reklame:** Pasal 24 dan 25 diubah untuk memperjelas lokasi penempatan reklame dan nilai status jalan yang mempengaruhi perhitungan pajak. - **Pajak Penerangan Jalan:** Pasal 38 diubah untuk menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan berdasarkan sumber listrik dan kapasitas daya, dengan tarif berbeda untuk rumah tangga, bisnis, sosial komersial, dan industri. - **Pajak Air Tanah:** Pasal 52 diubah untuk memperjelas dasar pengenaan pajak air tanah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. - **Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2):** Pasal 63 diubah untuk menetapkan tarif PBB-P2 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). - **Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Pasal 78 diubah untuk mengatur kewajiban pengisian dan penyampaian SPTPD serta sanksi administratif jika tidak dipenuhi. - **Pembukuan dan Pencatatan:** Pasal 97 diubah untuk mengatur kewajiban pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak dengan omzet tertentu, serta sanksi administratif jika tidak dilaksanakan. - **Ketentuan Pidana:** Pasal 103 dan 105 diubah untuk mengatur sanksi pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan pajak daerah.

1. Wajib Pajak yang tidak mengisi dan menyampaikan SPTPD sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan (3) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penempelan stiker peringatan, pembekuan/penutupan tempat usaha sementara, dan pencabutan izin tempat izin usaha. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan pembukuan dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 ayat (1) sampai dengan (6) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu, kedua sampai dengan ketiga dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja. Jika tidak ditindaklanjuti, dapat direkomendasikan penutupan sementara/permanen atau pencabutan izin usaha. 3. Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha setelah dilakukan penutupan sementara (disegel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf b, dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 4. Terdapat ketentuan pidana lain terkait pelanggaran pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 103 dan 105.