Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pajak Hotel:** Pasal 3 diubah untuk memperjelas definisi jasa penunjang yang termasuk objek pajak hotel, seperti fasilitas telepon, internet, dan lainnya. Pasal 6 menetapkan tarif Pajak Hotel sebesar 10%.
- **Pajak Restoran:** Pasal 8 diubah untuk memperjelas pelayanan restoran yang dikenakan pajak, termasuk yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, serta pembelian dengan voucher. Pengecualian diberikan untuk restoran dengan nilai penjualan tidak melebihi Rp7.500.000,00 per bulan.
- **Pajak Hiburan:** Pasal 16 diubah untuk menetapkan tarif pajak hiburan yang bervariasi sesuai jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 50%.
- **Pajak Reklame:** Pasal 24 dan 25 diubah untuk memperjelas lokasi penempatan reklame dan nilai status jalan yang mempengaruhi perhitungan pajak.
- **Pajak Penerangan Jalan:** Pasal 38 diubah untuk menyesuaikan tarif pajak penerangan jalan berdasarkan sumber listrik dan kapasitas daya, dengan tarif berbeda untuk rumah tangga, bisnis, sosial komersial, dan industri.
- **Pajak Air Tanah:** Pasal 52 diubah untuk memperjelas dasar pengenaan pajak air tanah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
- **Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2):** Pasal 63 diubah untuk menetapkan tarif PBB-P2 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- **Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Pasal 78 diubah untuk mengatur kewajiban pengisian dan penyampaian SPTPD serta sanksi administratif jika tidak dipenuhi.
- **Pembukuan dan Pencatatan:** Pasal 97 diubah untuk mengatur kewajiban pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak dengan omzet tertentu, serta sanksi administratif jika tidak dilaksanakan.
- **Ketentuan Pidana:** Pasal 103 dan 105 diubah untuk mengatur sanksi pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan pajak daerah.