Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1980

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1979 dan Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 1979 mengenai Penetapan Harga Dasar Pembelian Jagung, Kedele, Kacang Tanah dan Kacang Hijau

Juga dikenal sebagai: Inpres 14/1980 · Inpres No. 14 Tahun 1980 · Inpres Nomor 14 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1980Tanggal Penetapan:20 Oktober 1980
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPerubahan atas Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1979 dan Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 1979 mengenai Penetapan Harga Dasar Pembelian Jagung, Kedele, Kacang Tanah dan Kacang Hijau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1980
Tanggal Penetapan20 Oktober 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1979 tentang Penetapan Harga Dasar Pembelian Jagung, Kedele, Kacang Tanah dan Kacang Hijau. 2. Instruksi Presiden Nomor 21 Tahun 1979 tentang Penetapan Harga Dasar Pembelian Jagung, Kedele, Kacang Tanah dan Kacang Hijau.

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk menyesuaikan harga pembelian jagung, kedele, kacang tanah, dan kacang hijau dari para petani oleh KUD dan harga pembelian di dalam negeri oleh BULOG. Tujuannya adalah untuk memastikan harga yang adil dan mendukung kesejahteraan petani.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini menetapkan harga pembelian untuk jagung kuning, kedele, kacang tanah, dan kacang hijau dengan kadar air tertentu. Pembelian dilakukan oleh KUD dari petani dan oleh BULOG dari KUD dengan harga yang telah ditetapkan. Masa pembelian berlangsung sepanjang tahun mulai 1 November 1980. Para pejabat terkait bertanggung jawab memberikan petunjuk dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.

(-)

(-)