Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1981

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1980 Mengenai Penetapan Harga Dasar Jagung Kuning, Kedele, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau

Juga dikenal sebagai: Inpres 12/1981 · Inpres No. 12 Tahun 1981 · Inpres Nomor 12 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1981Tanggal Penetapan:27 Oktober 1981
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPerubahan atas Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1980 Mengenai Penetapan Harga Dasar Jagung Kuning, Kedele, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1981
Tanggal Penetapan27 Oktober 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1980 mengenai penetapan harga dasar jagung kuning, kedele, kacang tanah, dan kacang hijau.

Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1981 bertujuan untuk menyesuaikan harga pembelian jagung kuning, kedele, kacang tanah, dan kacang hijau dari para petani oleh KUD dan BULOG. Hal ini dilakukan untuk memastikan para petani mendapatkan harga yang wajar dan mendorong peningkatan produksi. Kebijakan ini mengatur harga pembelian di tingkat KUD dan BULOG dengan ketentuan kadar air tertentu. Pembelian dilakukan sepanjang tahun mulai 1 November 1981, dan KUD dapat membeli langsung dari petani atau melalui Kelompok Tani dengan syarat harga dasar tetap terjamin. Para pejabat terkait diinstruksikan untuk memberikan petunjuk dan pengawasan atas pelaksanaan instruksi ini.

(-)

(-)