Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 1979

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 1979 tentang Perubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1978

Juga dikenal sebagai: Inpres 17/1979 · Inpres No. 17 Tahun 1979 · Inpres Nomor 17 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 1979Tanggal Penetapan:6 Agustus 1979
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya AlamKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPerubahan Terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1978
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 1979
Tanggal Penetapan06 Agustus 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1978

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani produsen jagung dan mendorong peningkatan produksi jagung dengan menetapkan harga dasar yang wajar. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memperluas daerah pembelian jagung produksi dalam negeri.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur pembelian jagung kuning oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dari petani dengan harga Rp 67,- per kg dan oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) dari KUD dengan harga Rp 70,- per kg. Pembelian ini berlaku untuk jagung kuning pipilan kering dengan kadar air 14% di tingkat KUD. Masa pembelian dilakukan sepanjang tahun mulai 15 Agustus 1979. Para pejabat terkait bertanggung jawab memberikan petunjuk dan pengawasan pelaksanaan instruksi ini.

(-)

(-)