Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 21 Tahun 1979

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 21 Tahun 1979 tentang Penetapan Harga Dasar Kedele , Kacang Tanah, dan Kacang Hijau

Juga dikenal sebagai: Inpres 21/1979 · Inpres No. 21 Tahun 1979 · Inpres Nomor 21 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 1979Tanggal Penetapan:20 Oktober 1979
Pengelolaan Sumber Daya AlamKetahanan Pangan & PertanianKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenetapan Harga Dasar Kedele , Kacang Tanah, dan Kacang Hijau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 1979
Tanggal Penetapan20 Oktober 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani produsen kedele, kacang tanah, dan kacang hijau serta mendorong peningkatan produksi dengan menetapkan harga dasar yang wajar. Hal ini juga bertujuan untuk menetapkan daerah pembelian bagi produk-produk tersebut.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembelian kedele, kacang tanah, dan kacang hijau oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) dari petani dengan harga yang telah ditetapkan. Pembelian kedele dilakukan di beberapa daerah termasuk Jawa Barat dan Jawa Timur dengan harga Rp 210,-/kg oleh KUD dan Rp 217,-/kg oleh Bulog. Pembelian kacang tanah dilakukan di Sulawesi Selatan dengan harga Rp 300,-/kg oleh KUD dan Rp 307,-/kg oleh Bulog. Pembelian kacang hijau dilakukan di Nusa Tenggara Barat dan Timur dengan harga Rp 260,-/kg oleh KUD dan Rp 267,-/kg oleh Bulog. Pembelian berlaku untuk produk dengan kadar air tertentu dan dilakukan sepanjang tahun mulai 1 November 1979. Para pejabat terkait bertanggung jawab memberikan petunjuk dan pengawasan pelaksanaan instruksi ini.

(-)

(-)