Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1957 tentang Bantuan Pemerintah kepada Masyarakat Desa dalam Rencana Pembangunan 5 Tahun

Juga dikenal sebagai: PP 2/1957 · PP No. 2 Tahun 1957 · PP Nomor 2 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1957Tanggal Penetapan:16 Januari 1957
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Urusan Perencanaan No.288/M/1956, tertanggal 20 Juni 1956 2. Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Urusan Perencanaan tentang bantuan Pemerintah kepada Masyarakat Desa dalam Rencana Pembangunan 5 tahun tanggal 5 Oktober 1956 No. DD/15/31; 4040/K-56

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957 bertujuan untuk mengkoordinasikan usaha pembangunan masyarakat desa dalam rangka Rencana Pembangunan 5 Tahun. Peraturan ini menekankan pentingnya swadaya masyarakat desa dan koordinasi antar kementerian untuk mencapai kemakmuran. Dibentuklah Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa di tingkat pusat, serta badan-badan koordinasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan daerah kerja. Badan-badan ini bertugas memberikan bimbingan, mengatur bantuan, dan melatih tenaga kerja untuk pembangunan desa. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan dari anggaran pemerintah dan tunjangan bagi pejabat terkait.

1. Peralihan Panitya Kerja Sementara Pembangunan Masyarakat Desa sebagai dimaksud dalam surat keputusan Menteri Negara Urusan Perencanaan tanggal 20 Juni 1956 No. 288/M/1956 serta pekerjaan-pekerjaan yang sedang dijalankan tetap diperlakukan sebagai biasa hingga penyerahan tugas kepala Biro Pembangunan Masyarakat Desa sebagai tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)