Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa

Juga dikenal sebagai: PP 27/1957 · PP No. 27 Tahun 1957 · PP Nomor 27 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 1957Tanggal Penetapan:1 Juli 1957
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 1957
Tanggal Penetapan01 Juli 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957 tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan Anggota Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa dengan susunan Kabinet Juanda. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 3 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957. Dewan Koordinasi yang baru terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, serta beberapa menteri lainnya seperti Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

(-)

(-)