Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa

Juga dikenal sebagai: PP 66/1957 · PP No. 66 Tahun 1957 · PP Nomor 66 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1957Tanggal Penetapan:12 November 1957
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1957
Tanggal Penetapan12 November 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 8) tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbarui struktur Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa dengan menambahkan Menteri Agraria sebagai anggota. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dalam pembangunan masyarakat desa. Sebelumnya, struktur Dewan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957 dan diubah oleh Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1957. Dengan adanya perubahan ini, Dewan Koordinasi terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua, Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua, dan berbagai menteri lainnya termasuk Menteri Agraria.

(-)

(-)