Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 95/2017 · PERPRES No. 95 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPeningkatan Prestasi Olahraga Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi atlet nasional di tingkat internasional melalui pembinaan dan pelatihan yang sistematis, terencana, berkesinambungan, dan modern. Hal ini didorong oleh keberhasilan Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games XVIII dan Asian Para Games 2018 serta kebutuhan untuk memenuhi harapan prestasi olahraga nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri, Induk Organisasi Cabang Olahraga, NPC, dan KONI dalam pengembangan bakat, seleksi, pelatihan, dan pembinaan sosial atlet berprestasi. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan bakat, seleksi, pelatihan performa tinggi, pembinaan sosial, pembiayaan, serta pengawasan dan pelaporan. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi kriteria seleksi dan standar pelatihan yang ditetapkan, serta mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan menteri dan organisasi terkait.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Program Indonesia Emas dilikuidasi dan Dewan Nasional Program Indonesia Emas serta Satuan Pelaksanaan Program Indonesia Emas wajib menyelesaikan pertanggungjawaban kepada Menteri. 2. Seluruh hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Program Indonesia Emas beralih menjadi hak dan kewajiban Menteri. 3. Kegiatan pengembangan bakat calon atlet andalan nasional, seleksi calon dan penetapan atlet andalan nasional, seleksi calon dan penetapan pelatih atlet andalan nasional, penerapan pelatihan performa tinggi, pembinaan pola hidup atlet andalan nasional dalam Program Indonesia Emas dialihkan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga.

(-)