Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 86 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 86/2021 · PERPRES No. 86 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2021Tanggal Penetapan:9 September 2021
Kebijakan Umum PemerintahKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDesain Besar Olahraga Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 2021
Tanggal Penetapan09 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam bidang keolahragaan melalui kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang terintegrasi dan kolaboratif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan budaya olahraga di masyarakat, meningkatkan kapasitas dan produktivitas olahraga prestasi nasional, serta memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebagai dokumen rencana induk yang berisi arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional. DBON mencakup olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, dan industri olahraga. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat diharapkan berperan aktif dalam penyelenggaraan DBON. Pemerintah Daerah wajib mengelola minimal satu cabang olahraga unggulan. Tim Koordinasi Pusat dan Daerah dibentuk untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan DBON.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)