Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 15 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Program Indonesia Emas

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2016 · PERPRES No. 15 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2016Tanggal Penetapan:10 Februari 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Program Indonesia Emas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2016
Tanggal Penetapan10 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian prestasi atlet nasional di tingkat internasional melalui penyempurnaan Program Indonesia Emas (PRIMA). PRIMA adalah program pemerintah yang bertujuan menciptakan Atlet Andalan Nasional yang mampu berprestasi di tingkat internasional. Peraturan ini mengatur kriteria dan standar pengembangan bakat calon atlet, seleksi dan penetapan Atlet Andalan Nasional, serta pengelompokan atlet dalam jenjang utama, muda, dan pratama. Selain itu, peraturan ini juga mengatur seleksi dan penetapan pelatih Atlet Andalan Nasional, serta penerapan pelatihan performa tinggi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. Dewan Nasional PRIMA dibentuk untuk mengarahkan pelaksanaan program ini, dengan struktur organisasi yang terdiri dari dewan pengarah, penanggung jawab, dan dewan pelaksana.

(-)

(-)