Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian prestasi atlet nasional di tingkat internasional melalui penyempurnaan Program Indonesia Emas (PRIMA). PRIMA adalah program pemerintah yang bertujuan menciptakan Atlet Andalan Nasional yang mampu berprestasi di tingkat internasional. Peraturan ini mengatur kriteria dan standar pengembangan bakat calon atlet, seleksi dan penetapan Atlet Andalan Nasional, serta pengelompokan atlet dalam jenjang utama, muda, dan pratama. Selain itu, peraturan ini juga mengatur seleksi dan penetapan pelatih Atlet Andalan Nasional, serta penerapan pelatihan performa tinggi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan. Dewan Nasional PRIMA dibentuk untuk mengarahkan pelaksanaan program ini, dengan struktur organisasi yang terdiri dari dewan pengarah, penanggung jawab, dan dewan pelaksana.