Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas

Juga dikenal sebagai: PERPRES 22/2010 · PERPRES No. 22 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2010Tanggal Penetapan:27 Maret 2010
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaProgram Indonesia Emas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2010
Tanggal Penetapan27 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang berkaitan dengan Program Atlet Andalan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi atlet nasional di tingkat internasional melalui Program Indonesia Emas (PRIMA). Program ini dirancang untuk membina dan melatih atlet secara sistematis, terencana, berkesinambungan, dan modern, dengan harapan dapat mengangkat prestasi olahraga nasional ke tingkat internasional.

Ketentuan Substansial: PRIMA melibatkan pengembangan bakat calon atlet, seleksi dan penetapan atlet dan pelatih, serta penerapan pelatihan performa tinggi. Program ini juga mencakup pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet, serta penyediaan prasarana dan sarana olahraga standar internasional. Dewan Nasional PRIMA dibentuk untuk membina dan mengendalikan penyelenggaraan program ini, dengan Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana sebagai struktur organisasi utama. Program ini juga mengintegrasikan semua bentuk pelatihan nasional untuk pekan olahraga internasional yang dibiayai oleh negara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua bentuk pelatihan nasional untuk Pekan Olahraga Internasional yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diintegrasikan ke dalam PRIMA.

(-)