Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/10/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/10/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 16/PER/M.KOMINFO/10/2010 · Permenkominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/10/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2010Tanggal Penetapan:20 Oktober 2010
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Perubahan tersebut meliputi Pasal 3 yang mengatur tujuan pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, Pasal 4 yang mengatur ruang lingkup pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan Pasal 13 yang mengatur masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII. Tujuan pengamanan diperluas untuk mencakup dukungan terhadap koordinasi dengan pihak terkait dalam pencegahan dan mitigasi insiden pada infrastruktur strategis. Ruang lingkup pengamanan diperluas dengan penekanan pada koordinasi pencegahan, pemantauan, pendeteksian, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan, serta pembangunan sistem database, analisis, dan pemantauan. Masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII dapat diperpanjang oleh Direktur Jenderal selama 1 tahun berdasarkan pertimbangan tertentu.

(-)

(-)