Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 · Permenkominfo No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2007Tanggal Penetapan:4 Mei 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet. Latar belakangnya adalah perkembangan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang dapat memicu penyalahgunaan. Tujuannya adalah untuk mendukung penegakan hukum, menciptakan pemanfaatan jaringan yang aman, dan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait. Ketentuan substansial mencakup sosialisasi pengamanan, pemantauan dan pendeteksian dini ancaman, pembangunan dan pengelolaan sistem database pemantauan (termasuk penyimpanan log file), layanan informasi ancaman, penyediaan laboratorium simulasi dan pelatihan, pelayanan konsultasi dan bantuan teknis, serta menjadi contact point dengan lembaga terkait di dalam dan luar negeri. Dibentuk Tim ID-SIRTII untuk melaksanakan ruang lingkup pengamanan ini, terdiri dari Pelaksana (Direktur Jenderal) dan Tim Ahli. Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan rekaman transaksi koneksi (log file) dan melaporkannya. Pengelola Internet Exchange Point dan NAP wajib mengaktifkan fasilitas monitoring jaringan. Pengelola Warnet, Hotspot, dan ISP prabayar wajib mendata identitas pengguna jasa internet.

1. Ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 berlaku sejak sistem database Pemantauan dan Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet beroperasi. 2. Direktur Jenderal menetapkan tanggal efektif operasional sistem database tersebut.

(-)