Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/2017 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2017Tanggal Penetapan:19 Januari 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, khususnya terkait Indonesia-Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), Menteri, dan Direktur Jenderal. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 12 mengenai penetapan Sekretaris Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII yang berasal dari staf atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan diangkat oleh Direktur Jenderal. Terakhir, Pasal 17 diubah untuk mengatur pemberian honorarium kepada ID-SIRTII yang dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

(-)

(-)