Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 · Permenkominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2011Tanggal Penetapan:7 Desember 2011
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 7 mengenai Tim Ahli, Pasal 11, 12, dan 13 mengenai Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator Tim ID-SIRTII. Pasal 7 mengatur penetapan Tim Ahli oleh Direktur Jenderal yang terdiri dari unsur pemerintah, penegak hukum, penyelenggara telekomunikasi, akademisi, dan praktisi, dengan tugas dan fungsi yang spesifik di bidang perencanaan, hukum, dan evaluasi operasional. Pasal 11 mengatur komposisi Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator Tim ID-SIRTII yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. Pasal 12 mengatur penetapan Ketua dan Wakil Ketua melalui seleksi, sementara Sekretaris diangkat dari unsur pemerintahan. Pasal 13 mengatur masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII selama 3 tahun atau sampai dengan ditetapkannya struktur organisasi ID-SIRTII yang baru, dengan kemungkinan pengangkatan kembali dan perpanjangan masa kerja oleh Direktur Jenderal.

(-)

(-)