Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 39/2010 · PP No. 39 Tahun 2010 · PP Nomor 39 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2010Tanggal Penetapan:1 Maret 2010
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3402), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3700).

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertujuan untuk mengatur administrasi prajurit TNI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai penyediaan, pendidikan, penggunaan, dan pemisahan prajurit. Prajurit TNI terdiri dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara, yang dapat masuk melalui jalur sukarela atau wajib. Setiap prajurit diberi pangkat dan memiliki hak serta kewajiban tertentu, termasuk penghasilan dan rawatan kedinasan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, kenaikan pangkat, dan pemberhentian prajurit, serta memberikan ketentuan mengenai rawatan bagi prajurit yang cacat atau hilang dalam tugas. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas usia pensiun dan hak-hak purnadinas bagi prajurit yang diberhentikan dengan hormat.

1. Keputusan tentang Penetapan Kecacatan Prajurit bagi Prajurit yang cacat berat sebagai akibat tindakan langsung lawan yang dikeluarkan berdasarkan Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua proses administrasi yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tetapi belum mendapat ketetapan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)