di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 10/2026 · PP No. 10 Tahun 2026 · PP Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pemberian pangkat pertama bagi prajurit TNI agar selaras dengan kebutuhan organisasi yang dinamis. Perubahan ini didasari oleh perlunya mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi pendidikan, dan keahlian khusus yang dimiliki oleh prajurit dalam sistem pembinaan personel yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penyisipan ayat (1a) pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010. Melalui ketentuan baru ini, Presiden diberikan kewenangan untuk memberikan pangkat pertama yang lebih tinggi dari Letnan Dua bagi Prajurit Siswa lulusan pendidikan pertama perwira. Pemberian pangkat yang lebih tinggi tersebut dapat dilakukan dalam hal tertentu, yakni apabila prajurit yang bersangkutan memiliki kompetensi, kualifikasi pendidikan, dan/atau keahlian khusus yang sangat dibutuhkan oleh organisasi TNI.