Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 35/2025 · PP No. 35 Tahun 2025 · PP Nomor 35 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2025Tanggal Penetapan:25 Agustus 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 2025
Tanggal Penetapan25 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan administrasi prajurit TNI dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Perubahan ini meliputi masa ikatan dinas lanjutan, kenaikan dan penurunan pangkat, penempatan prajurit pada kementerian/lembaga, batas usia pensiun prajurit, dan perekrutan perwira komponen cadangan. Peraturan ini juga mengatur penugasan prajurit pada jabatan tertentu di kementerian/lembaga berdasarkan permintaan dan kesesuaian kualifikasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai kenaikan pangkat reguler dan khusus, serta penurunan pangkat bagi prajurit yang melanggar hukum.

(-)

1. Prajurit yang melanggar hukum dapat diturunkan pangkatnya setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.