Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 32/1997 · PP No. 32 Tahun 1997 · PP Nomor 32 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 1997Tanggal Penetapan:29 September 1997
Tata Kelola Administrasi PublikPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 1997
Tanggal Penetapan29 September 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada perwira tinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah memberikan pengabdian luar biasa kepada bangsa dan negara. Perubahan ini menyempurnakan ketentuan mengenai kepangkatan dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dengan menambahkan pangkat tertinggi yaitu Jenderal Besar, Laksamana Besar, dan Marsekal Besar yang bersifat penghargaan tanpa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan. Pangkat ini diberikan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Selain itu, sebutan pangkat korp Marinir disamakan dengan sebutan pangkat TNI Angkatan Darat.

(-)

(-)