Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Dewan TIK Nasional) guna mengoordinasikan dan mensinergikan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Dewan ini terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Penasehat, dan Tim Mitra, dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Tim Pengarah. Dewan TIK Nasional bertugas merumuskan kebijakan umum, melakukan pengkajian, dan koordinasi nasional terkait TIK. Dewan ini juga dapat membentuk Kelompok Kerja dan dibantu oleh Sekretariat. Biaya operasional dibebankan pada Anggaran Belanja Negara Departemen Komunikasi dan Informatika.