Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2006 · Keppres No. 20 Tahun 2006 · Keppres Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Dewan TIK Nasional) guna mengoordinasikan dan mensinergikan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Dewan ini terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Penasehat, dan Tim Mitra, dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Tim Pengarah. Dewan TIK Nasional bertugas merumuskan kebijakan umum, melakukan pengkajian, dan koordinasi nasional terkait TIK. Dewan ini juga dapat membentuk Kelompok Kerja dan dibantu oleh Sekretariat. Biaya operasional dibebankan pada Anggaran Belanja Negara Departemen Komunikasi dan Informatika.

(-)

(-)