Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/2014 · Keppres No. 1 Tahun 2014 · Keppres Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2014Tanggal Penetapan:20 Januari 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 2014
Tanggal Penetapan20 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas dan susunan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Dewan TIK Nasional) guna meningkatkan efektivitasnya. Dewan ini bertugas merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, melakukan pengkajian dan evaluasi, serta memberikan persetujuan atas program lintas kementerian. Keanggotaan Dewan terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Penasihat, dan Tim Mitra, dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Tim Pengarah. Dewan dapat membentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Biaya pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini maka Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Hasil pekerjaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011, diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan TIK Nasional sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.

(-)