Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas dan susunan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Dewan TIK Nasional) guna meningkatkan efektivitasnya. Dewan ini bertugas merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, melakukan pengkajian dan evaluasi, serta memberikan persetujuan atas program lintas kementerian. Keanggotaan Dewan terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Penasihat, dan Tim Mitra, dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Tim Pengarah. Dewan dapat membentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Biaya pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.