Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/2009 · Keppres No. 38 Tahun 2009 · Keppres Nomor 38 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2009Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2009
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2009.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sehubungan dengan terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009–2014 dan memperpanjang masa kerja Dewan tersebut. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam struktur keanggotaan, termasuk Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Penasehat, dan Tim Mitra. Ketua Harian memiliki kewenangan untuk menambah keanggotaan Tim Pelaksana jika diperlukan. Masa kerja Dewan diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat diperpanjang lebih lanjut.

(-)

(-)