Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/2003 · Keppres No. 9 Tahun 2003 · Keppres Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2003Tanggal Penetapan:27 Januari 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Koordinasi Telematika Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 2003
Tanggal Penetapan27 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan koordinasi dan sinergi dalam pengembangan dan pembangunan telematika di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui pengembangan telematika yang melibatkan Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Keputusan ini membentuk Tim Koordinasi Telematika Indonesia dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat terkait. Tim ini bertugas memberikan arahan dalam perumusan kebijakan nasional di bidang telematika, mendorong pengembangan sumber daya manusia dan industri telematika, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan teknologi telematika. Pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dilakukan oleh Sekretariat di bawah Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, dan biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Belanja Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.

(-)

(-)