Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan koordinasi dan sinergi dalam pengembangan dan pembangunan telematika di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui pengembangan telematika yang melibatkan Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Keputusan ini membentuk Tim Koordinasi Telematika Indonesia dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat terkait. Tim ini bertugas memberikan arahan dalam perumusan kebijakan nasional di bidang telematika, mendorong pengembangan sumber daya manusia dan industri telematika, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembangan teknologi telematika. Pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dilakukan oleh Sekretariat di bawah Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, dan biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Belanja Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.