Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 2/2016 · Perka BKPM No. 2 Tahun 2016 · Perka BKPM Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2016Tanggal Penetapan:10 Mei 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1198) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 701), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tujuannya adalah untuk mengatur jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Peraturan ini membagi jabatan menjadi tiga kategori: Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Jabatan Fungsional Umum, masing-masing dengan kelas jabatan yang berbeda. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai berdasarkan jabatan dan kelas jabatan mereka, dengan rincian lebih lanjut tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja dibayarkan mulai 1 Januari 2016 dan mengatur teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja.

(-)

(-)