Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 10/2017 · Perka BKPM No. 10 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2017Tanggal Penetapan:29 Agustus 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku01 September 2017
Tanggal Penetapan29 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan pengaturan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di BKPM.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan pada Lampiran I, II, dan III dari Peraturan Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2016, yang mencakup jabatan dan kelas jabatan serta tunjangan kinerja pegawai. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi terbaru dan memastikan bahwa struktur jabatan dan tunjangan kinerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan pemerintah yang berlaku.

(-)

(-)