Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 5/2017 · Perka BKPM No. 5 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2017Tanggal Penetapan:16 Maret 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku17 Februari 2017
Tanggal Penetapan16 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perubahan ini dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait evaluasi jabatan di BKPM. Peraturan ini mengubah lampiran yang mengatur rincian jabatan dan tunjangan kinerja, yang merupakan bagian integral dari peraturan ini. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa struktur jabatan dan tunjangan kinerja di BKPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM secara efektif.

(-)

(-)