Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 6/2012 · Perka BKPM No. 6 Tahun 2012 · Perka BKPM Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2012Tanggal Penetapan:29 November 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaJabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku30 November 2012
Tanggal Penetapan29 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210);

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPM, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggolongan jabatan berdasarkan sifat, jenis, dan beban pekerjaan serta besaran tunjangan kinerja.
  2. Pembagian jabatan terdiri dari Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Jabatan Fungsional Umum.
  3. Penetapan kelas jabatan untuk masing-masing jabatan, yang didasarkan pada keputusan pengangkatan atau alih tugas, pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional tertentu, atau kenaikan jenjang dalam jabatan fungsional tertentu.
  4. Pemberian tunjangan kinerja setiap bulan kepada pegawai yang memiliki tugas/pekerjaan/jabatan tertentu, selain penghasilan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Besaran tunjangan kinerja didasarkan pada kelas jabatan masing-masing pegawai.

Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012.

(-)

(-)