Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 2/2020 · Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaJabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku25 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1862), dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya, yang terdiri atas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, serta jabatan lainnya. Kelas Jabatan bagi Pejabat Struktural dan Fungsional didasarkan pada keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, dan alih tugas dari dan dalam jabatan dimaksud.

Pegawai berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya berdasarkan Kelas Jabatan. Besaran Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian.

(-)

(-)