Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDT 7/2025 · Permendesa PDT No. 7 Tahun 2025 · Permendesa PDT Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2025Tanggal Penetapan:3 Juni 2025
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
TemaTata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
LokasiKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tanggal Berlaku12 Juni 2025
Tanggal Penetapan03 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja dan kehadiran pegawai, dengan bobot masing-masing 70% dan 30%. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan, dan terdapat ketentuan khusus untuk pegawai yang sedang menjalankan tugas belajar atau cuti. Pembayaran tunjangan dilakukan setiap bulan dan diatur secara terpusat oleh Sekretariat Jenderal.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalankan tugas belajar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku pada bulan berjalan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020. 2. Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalankan tugas belajar pada bulan selanjutnya dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti besar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020.

1. Pegawai yang melanggar hari dan jam kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dari komponen kehadiran. 2. Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang tidak hadir kerja, tidak melakukan rekam kehadiran, terlambat hadir, atau menjalani cuti. 3. Pegawai yang tidak hadir kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% per hari. 4. Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran dikenakan pemotongan sebesar 2% per hari. 5. Pegawai yang terlambat hadir dikenakan pemotongan mulai dari 0,5% hingga 2% tergantung durasi keterlambatan.