di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 2/2023 · Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2023 · Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan perkembangan organisasi terkini. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan penetapan kelas jabatan bagi pejabat fungsional di lingkungan kementerian, termasuk perubahan daftar nama jabatan dan kelas jabatan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.